Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciptaker_Investor Elit Upah Sulit #Melawanoligarki

Ciptaker Investor Elit, Upah Sulit #Melawanoligarki

Presiden jokowi secara nyata mengabaikan putusan MK terkait UU ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional dikarenakan absennya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembuatannya, alih - alih memperbaikinya presiden justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkannya sebagai perppu dengan dalih keadaan yang memaksa lalu saat tulisan ini ditulis DPR pun mengamini langkah presiden dengan mengesahkannya sebagai UU.

UU ciptaker dinilai hanya menguntungkan pemodal dengan mengesampingkan hak - hak buruh. berikut point yang menjadi sorotan merupakan perubahan terkait upah minimum yang dirasa akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang dimana dapat dilihat dalam bagian kedua ketenagakerjaan pasal 88C ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.” tentu frasa “dapat” disini memiliki makna ganda yang tidak memiliki kepastian.

lalu dalam point berikutnya 88D ayat 2 berbunyi “ Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.” disini tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud “indeks tertentu” sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian yang dapat menimbulkan multitafsir dalam kata tersebut.

begitu juga dalam pasal 88F yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).” lagi lagi pemerintah tidak memberikan kepastian hukum terkait upah buruh dengan menggunakan frasa “keadaan tertentu” tanpa diberikan penjelasan yang lebih lanjut, dan pasal ini pun memiliki potensi buruh bisa dibayar lebih rendah dari ketentuan yang ada dengan dalih “keadaan tertentu” covid-19 misalnya, dalam keadaan tersebut maka pengusaha memiliki legitimasi untuk membayar buruh lebih rendah dari yang seharusnya.

UU yang disahkan atas desakan ketidakpastian global yang selalu mengkambing-hitamkan perang yang jauh disana, hal itu merupakan alasan yang mengada - ada dan presiden rupanya belakangan ini sangat suka menyalahkan konflik tersebut atas tidak becusnya dia dalam mengurus negara.

kita perlu merefleksikan lagi apa gunanya dana investasi yang melimpah ke bangsa ini disaat rakyat yang hidup di atasnya merasa seperti budak di negeri sendiri, dengan disahkannya UU yang tidak melindungi dan menjamin hak - hak buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan.

dalam bulan mei ini yang terdapat didalamnya may day yang merupakan sebuah simbolik daripada perjuangan buruh untuk mengambil kembali hak hak nya, merupakan sebuah momentum untuk kita terus menyuarakan suara suara buruh yang terpinggirkan dan tidak diperhatikan

untuk saat ini mahkamah konstitusi menjadi satu satunya harapan rakyat untuk menilai apakah negara masih berpihak kepada rakyatnya dengan membatalkan UU ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR, mahkamah konstitusi memiliki landasan yang kuat secara hukum dan moral untuk membatalkan UU ini. mari kita lihat komitmen MK dalam hal ini

Penulis : Alief Abdussalam

(Kader PK IMM Muh Abduh)

Posting Komentar untuk "Ciptaker_Investor Elit Upah Sulit #Melawanoligarki"