Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciptaker Terbit Buruh Menjerit #Melawanoligarki

Ciptaker Terbit Buruh Menjerit #Melawanoligarki

Menjelang Ramadhan DPR rupanya telah menyiapkan hadiah yang elok kepada para pengusaha dengan disahkannya UU ciptaker yang sangat menguntungkan perusahaan, lalu buruh hanya bisa berpangku tangan, mau aksi tapi bentar lagi idul fitri, kebutuhan keluarga sedang tinggi tingginya dan perusahaan bisa memecat kapan saja dengan dalih merugi padahal hanya sekedar efisiensi.

terbukti menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI setelah disahkannya UU ciptaker pada Oktober 2020  yang di kemudian telah dinyatakan inkonstitusional terhitung 17.000 karyawan di PHK per Mei 2022. 

dari banyaknya aduan yang masuk ke YLBHI pelanggaran terbanyak adalah PHK sepihak tanpa ada tahapan yang layak. sebelum itu gelombang PHK sepihak memang sudah banyak akan tetapi hal itu diperparah dengan disahkannya UU yang melegitimasi hal itu 

terdapat celah hukum yang digunakan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan PHK sepihak ini. dalam pasal 151 ayat 2 UU ciptaker berbunyi “Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. ”

hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang ada sebelumnya dalam pasal 151 ayat 2 dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib merundingkan dengan pekerja atau serikat pekerja.

frasa “diberitahukan” dalam proses PHK sehingga narasi yang muncul adalah memungkinkan adanya PHK sepihak, UU ini menempatkan buruh dalam hubungan kerja yang tidak layak, serta fleksibilitas pasar yang disodorkan oleh UU ini membuat buruh dalam kondisi yang rentan.

walaupun dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa buruh dapat menolak Pemutusan Hubungan Kerja melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, akan tetapi realitanya tidak akan semudah itu, tidak semua pekerja memiliki sumber daya mencukupi yang diperlukan untuk melakukan perundingan tersebut mulai dari dana, waktu dan lain sebagainya yang ujung - ujungnya hal ini menguntungkan perusahaan

dalam undang undang ini pemerintah telah gagal membaca realitas lapangan tentang ketimpangan relasi buruh dan perusahaan yang dapat dilihat secara gamblang bahwa pekerja tidak berdaya melawan perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dilegitimasi oleh UU tersebut.

dalam kondisi seperti ini rakyat menunggu sejauh mana komitmen Mahkamah Konstitusi dalam putusannya

Penulis : Alief Abdussalam

(Kader PK IMM Muh Abduh)


Posting Komentar untuk "Ciptaker Terbit Buruh Menjerit #Melawanoligarki"