Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciptaker Perpu Keblinger


Ciptaker Perpu Keblinger

Pemerintah dengan segala kengototannya masih memaksakan untuk memberlakukan aturan yang bermasalah, semenjak awal UU ini memang problematik dimulai dari terburu buru nya DPR (dibaca Dewan Pengkhianat Rakyat) dan pemerintah dalam merencanakannya nya bahkan saking ngebutnya rapat digelar maraton disaat pandemi covid-19, UU ini juga sangat tidak transparan dibuktikan dengan susahnya publik secara luas untuk mengakses draft daripada UU ciptaker. Bahkan secara substantif UU ciptaker merugikan buruh dan melemahkan perlindungan lingkungan dan masyarakat adat.

Perpu tipu tipu yang telah diterbitkan presiden di penghujung tahun 2022 merupakan karpet merah bagi oligarki penghancur lingkungan, di dalam perpu yang dikatakan merupakan solusi yang dibuat untuk menghadapi kegentingan dan kondisi darurat perubahan iklim justru didalamnya malah memperburuk krisis iklim, sebelumnya di UU Perlindungan dan Pengelolaan Hidup masyarakat yang terdampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan dalam dokumen Amdal, dalam perpu ciptaker ketentuan itu diubah dalam pasal 26 perppu itu menyatakan bahwa dalam penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat terdampak langsung. Lalu di pasal 40 Perppu ciptaker menghapus syarat izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha, padahal sebelumnya syarat izin lingkungan diperlukan dalam memperoleh izin usaha, tidak sampai situ perppu ini menghapus ketentuan dalam pasal 93 UU PPLH yang sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai amdal, dan ternyata masih ada lagi di pasal 110A perppu ciptaker tidak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, selain itu terdapat pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang di pasal 162.

Hal hal tadi merupakan beberapa contoh dari Perpu ciptaker yang secara serampangan diterbitkan, padahal sebelumnya sudah banyak gelombang aksi protes dari berbagai elemen masyarakat namun aksi itu dibalas dengan tindakan represif dari keparat negara, merujuk Amnesty International Indonesia pada desember tahun 2022 mereka merilis temuan setidaknya 420 orang menjadi korban kekerasan aparat, bahkan sejumlah pihak sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian oleh MK diputuskan bahwa UU ciptaker inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, namun alih-alih memperbaiki dengan cara demokrasi-partisipatif pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan diterbitkannya perpu ciptaker pada jumat 30 desember 2022. OLIGARKI TLAH MENANG OLIGARKI TLAH MENANG KEADILAN DITINGGALKAN. 

Penulis : IMMawan Alief Abdussalam

(Kader PK IMM Muh Abduh)


Posting Komentar untuk "Ciptaker Perpu Keblinger"