Penguatan Ideologi Dan Manhaj Tarjih Kader Muhammadiyah
Alhamdulillah, pada tanggal 08 Maret
2020. PK. IMM Muhammad Abduh FAI UMS mengadakan kegiatan sekolah Tarjih yang
mengangkat tema : “Penguatan Ideologi Dan Manhaj
Tarjih Kader Muhammadiyah”. Dan
dalam kegiatan itu di bimbing oleh beberapa tokoh sekaligus sesepuh
Muhammadiyah yang sudah mumpuni dalam bidang itu. Ada beberapa materi yang
disampaikan pada kegiatan sekolah tarjih itu, meliputi : “Manhaj
Tarjih, pendekatan dan prosedur teknis metode tarjih dan penerapan perspektif
Tarjih dalam problematika cadar, rokok dan Vape”.
Pada materi pertama terfokus pada
pemahaman Manhaj Tarjih Muhammadiyah : Jadi didalam
memahami agama ada cara-cara tertentu. Semisal di organisasi islam yang di
dirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman Yogyakarta pada 18 November 1912, yaitu
Muhammadiyah. Cara itu disebut dengan Manhaj Tarjih. Kata Tarjih berasal dari kata " rojjaha – yurajjihu- tarjihan
", yang berarti mengambil sesuatu
yang lebih kuat. Intinya tajrih itu merupakan
suatu cara untuk mengambil sesuatu dengan membandingkan antara dua hal
yang saling bertentangan dan mengambil sesuatu yang lebih kuat. Pemateri juga
menyampaikan bahwa majlis tarjih itu
adalah suatu lembaga hukum yang ada didalam Muhammadiyah yang mempunyai
peranan/tugas sebagai lembaga yang membidangi masalah-masalah keagamaan. Khususnya dalam hukum fiqh. Majlis tarjih juga mempunyai
peranan yang sangat penting bagi pengembangan pemikiran Muhammadiyah terutama
yang berkaitan dengan masalah hukum. Dengan adanya lembaga Tarjih ini, maka perpecahan
antar warga Muhammadiyah yang diakibatkan perbedaan pendapat dapat dihindarkan. Majlis ini juga
menetapkan pendapat mana yang lebih kuat untuk diamalkan oleh warga
Muhammadiyah. Selain itu, majlis tarjih dalam perkembanganya tidak hanya
sekedar menjatrjih masalah-masalah khilafiyah, akan tetapi mengarah pada
penyelesaian masalah-masalah baru atau kontemporer. Karena Muhammadiyah adalah
sebagai gerakan islam dan dakwah amar ma`ruf nahi munkar. Muhammadiyah
selalu berusaha agar umat Islam dapat melaksanakan ajaran agama Islam sesuai
dengan Al-Qur`an dan Hadits tanpa mengabaikan akan dalam memahami dan
menjabarkan pemahaman makna.
Dalam pengambilan keputusan
hukum, majlis tarjih menempuh jalan ijtihad yang meliputi:
1. Ijtihad bayani, yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal,
baik karena belum jelas makna yang dimaksud, maupun karena suatu lafal
mengandung makna ganda (musytarak), atau karena pengertian lafal dalam
lafal yang konteksnya mempunyai arti yag jumbuh (mutasyabih), ataupun adanya
dalil-dalil yang tampak ditempuh alk jam` kemudian tarjih.
2. Ijtihad Qiyasi, yaitu menganalogikan hukum yang disebut
dalam nash kedalam masalah baru yang belum ada hukum nash, karena
persamaan illat.
3. Ijtihad istishlahi, yaitu ijtihad terhadap masalah yang
tidak disebutkan di dalam nash sama sekali hukum khusus, maupun tidak
ada nash yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian, penetapan
hukum dilakukan berdasarkan illat untuk kemaslahatan.
Yang perlu digaris bawahi adalah Dalam pengambilan hukum. Majlis tarjih
tidak menganut atau mengikatkan diri pada sesuatu mazhab tertentu, tetapi
pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu
hukum selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadits atau
dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
Kemudian
setelah materi pemahaman Manhaj Tarjih dirasa cukup, kemudian dilanjutkan
materi : “Perspektif Tarjih dalam problematika cadar, rokok dan
vape” . Melihat
fenomena cadar,rokok dan vape ini menjadi problematika ditengah-tengah
masyarakat, terutama dikalangan umat islam sendiri.
A. Permasalahan
cadar : Karena hukum memakai cadar telah banyak diperbincangkan, salah satunya
oleh Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih. Fatwa tersebut diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah
No. 18 Tahun 2009 dan dimuat ulang dalam website resmi Tarjih.or.id. Dalam keterangan tersebut,
secara tersirat dijelaskan bahwa memakai cadar sebenarnya tidak masalah, akan
tetapi memang tidak ada dasar hukumnya dalam islam. Masalah cadar,
sudah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang
dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar
Masalah Wanita. Intinya cadar tidak ada dasar hukumnya baik
dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi
wanita adalah memakai jilbab.
Sebagaimana Allah swt telah
berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31:
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ
مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …”
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا
“kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.”
Ayat ini menurut penafsiran
Jumhur ulama, bahwa yang boleh nampak dari perempuan adalah kedua tangan dan
wajahnya sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra. (Tafsir Ibnu
Katsir vol. 6:51). Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh
hadis riwayat dari Aisyah ra : Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub
bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata:
Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid
bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw
dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan
berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan
haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk
wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].
Hadits ini dikategorikan mursal
oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya dikarenakan
terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama
kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang
dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits. Namun ia mempunyai
penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut)
dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan
Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:
Artinya:
“Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu
Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah
saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh,
tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak)
tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud].
Jadi Intinya cadar tidak ada
dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh
syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab dan kita sebagai warga Muhammadiyah tidak diperbolehkan untuk
memusuhi maupun melarang muslimah untuk memakai cadar.
B. Permasalahan rokok dan vape :
Rokok dan Vape juga menjadi kontroversi dikalangan masyarakat indonesia yang
mayoritas beragama islam. Dalam organisasi islam terbesar yang ada di indonesia juga berbeda pendapat.
Contohnya didalam NU merokok diperbolehkan, sedangkan di Muhammadiyah tidak
diperbolehkan bahkan merokok diharamkan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik
alias vape haram. Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor
01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14
Januari 2020 di Yogyakarta, “ Merokok elektronik hukumnya adalah haram
sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi
perbuatan merusak dan sangat membahayakan. Vape juga sama halnya seperti rokok konvensional,
vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan".
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN
PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 TENTANG HUKUM MEROKOK
E-CIGARETTE :
1.
Mempertegas
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Hukum Merokok.
2.
Wajib
hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah)
1.
mengupayakan
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
2.
melindungi
dan memelihara generasi muda;
3.
menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan
hak setiap orang.
1.
Merokok e-cigarette hukumnya
adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:
1.
merokok e-cigarette termasuk
kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)
2.
perbuatan
merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau
lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)
3.
perbuatan
merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang
terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati
oleh para ahli medis dan para akademisi
4.
e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung
zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat
dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
5.
berdasarkan
logika qiyas aulawi keharaman e-cigarette lebih
kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1)
penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan
penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada
satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4,
dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama
akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3)
ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga
telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
6.
pembelanjaan e-cigarette merupakan
perbuatan tabzir (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam
Q.S. al-Isra (17: 26-27).
7.
merokok e–cigarette bertentangan
dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah), yaitu (1)
perlindungan agama (ḥifz ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz
an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4)
perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan
harta (ḥifz al-mal).
8.
merokok e-cigarette bertentangan
dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,
2.
Mereka
yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan
dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai
dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6)
3.
Mereka
yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib
melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam
Q.S. at-Talaq (65:2)
4.
Pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk
memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik
konvensional maupun e-cigarette.
Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa
haram e-cigarette tersebut adalah :
1.
Kepada
Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam
pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional
sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber
daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara
optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2.
Seluruh
jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan
dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional
maupun e-cigarette.
3.
Seluruh
unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih
khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya
berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
4.
Kepada
pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan
rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian
serta iklan, promosi, dan sponsorship).
Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( Electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( Eectronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
Oleh : Rambat Nur Hanadi
Kabid Tabligh PK. IMM Muhammad Abduh

Posting Komentar untuk " Penguatan Ideologi Dan Manhaj Tarjih Kader Muhammadiyah"