Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penguatan Ideologi Dan Manhaj Tarjih Kader Muhammadiyah

 



 

Alhamdulillah, pada tanggal 08 Maret 2020. PK. IMM Muhammad Abduh FAI UMS mengadakan kegiatan sekolah Tarjih yang mengangkat tema : “Penguatan Ideologi Dan Manhaj Tarjih Kader Muhammadiyah”. Dan dalam kegiatan itu di bimbing oleh beberapa tokoh sekaligus sesepuh Muhammadiyah yang sudah mumpuni dalam bidang itu. Ada beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan sekolah tarjih itu, meliputi :Manhaj Tarjih, pendekatan dan prosedur teknis metode tarjih dan penerapan perspektif Tarjih dalam problematika cadar, rokok dan Vape”.

 

Pada materi pertama terfokus pada pemahaman Manhaj Tarjih Muhammadiyah : Jadi didalam memahami agama ada cara-cara tertentu. Semisal di organisasi islam yang di dirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman Yogyakarta pada 18 November 1912, yaitu Muhammadiyah. Cara itu disebut dengan Manhaj Tarjih. Kata Tarjih berasal dari kata " rojjaha – yurajjihu- tarjihan ", yang  berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Intinya tajrih itu merupakan  suatu cara untuk mengambil sesuatu dengan membandingkan antara dua hal yang saling bertentangan dan mengambil sesuatu yang lebih kuat. Pemateri juga menyampaikan bahwa  majlis tarjih itu adalah suatu lembaga hukum yang ada didalam Muhammadiyah yang mempunyai peranan/tugas sebagai lembaga yang membidangi masalah-masalah keagamaan.  Khususnya dalam  hukum fiqh. Majlis tarjih juga mempunyai peranan yang sangat penting bagi pengembangan pemikiran Muhammadiyah terutama yang berkaitan dengan masalah hukum. Dengan adanya lembaga Tarjih ini, maka perpecahan antar warga Muhammadiyah yang diakibatkan perbedaan pendapat dapat dihindarkan. Majlis ini juga menetapkan pendapat mana yang lebih kuat untuk diamalkan oleh warga Muhammadiyah. Selain itu, majlis tarjih dalam perkembanganya tidak hanya sekedar menjatrjih masalah-masalah khilafiyah, akan tetapi mengarah pada penyelesaian masalah-masalah baru atau kontemporer. Karena Muhammadiyah adalah sebagai gerakan islam dan dakwah amar ma`ruf nahi munkar. Muhammadiyah selalu berusaha agar umat Islam dapat melaksanakan ajaran agama Islam sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadits tanpa mengabaikan akan dalam memahami dan menjabarkan pemahaman makna.

 Dalam pengambilan keputusan hukum, majlis tarjih menempuh jalan ijtihad yang meliputi:

1. Ijtihad bayani, yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik karena belum jelas makna yang dimaksud, maupun karena suatu lafal mengandung makna ganda (musytarak), atau karena pengertian lafal dalam lafal yang konteksnya mempunyai arti yag jumbuh (mutasyabih), ataupun adanya dalil-dalil yang tampak ditempuh alk jam` kemudian tarjih.

2. Ijtihad Qiyasi, yaitu menganalogikan hukum yang disebut dalam nash kedalam masalah baru yang belum ada hukum nash, karena persamaan illat.

3. Ijtihad istishlahi, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak disebutkan di dalam nash sama sekali hukum khusus, maupun tidak ada nash yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian, penetapan hukum dilakukan berdasarkan illat untuk kemaslahatan.

Yang perlu digaris bawahi adalah Dalam pengambilan hukum. Majlis tarjih tidak menganut atau mengikatkan diri pada sesuatu mazhab tertentu, tetapi pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu hukum selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadits atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.

 

Kemudian setelah materi pemahaman Manhaj Tarjih dirasa cukup, kemudian dilanjutkan materi :Perspektif Tarjih dalam problematika cadar, rokok dan vape” . Melihat fenomena cadar,rokok dan vape ini menjadi problematika ditengah-tengah masyarakat, terutama dikalangan umat islam sendiri.

A. Permasalahan cadar : Karena hukum memakai cadar telah banyak diperbincangkan, salah satunya oleh Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih. Fatwa tersebut  diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 Tahun 2009 dan dimuat ulang dalam website resmi Tarjih.or.id. Dalam keterangan tersebut, secara tersirat dijelaskan bahwa memakai cadar sebenarnya tidak masalah, akan tetapi memang tidak ada dasar hukumnya dalam islam.  Masalah cadar,  sudah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita. Intinya cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab.

 

Sebagaimana Allah swt telah berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …”

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Ayat ini menurut penafsiran Jumhur ulama, bahwa yang boleh nampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra. (Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:51). Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh hadis riwayat dari Aisyah ra : Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].

Hadits ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits. Namun ia mempunyai penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud].

Jadi Intinya cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab dan kita sebagai warga Muhammadiyah tidak diperbolehkan untuk memusuhi maupun melarang muslimah untuk memakai cadar.

 

B. Permasalahan  rokok dan vape :

Rokok dan Vape  juga menjadi kontroversi  dikalangan masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam. Dalam organisasi islam terbesar  yang ada di indonesia juga berbeda  pendapat.  Contohnya didalam NU merokok diperbolehkan, sedangkan di Muhammadiyah tidak diperbolehkan bahkan merokok diharamkan.  Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram. Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta, “ Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak dan sangat membahayakan. Vape juga sama halnya seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan".

 

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020  TENTANG HUKUM MEROKOK E-CIGARETTE :

1.      Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

2.      Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah)

1.            mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;

2.            melindungi dan memelihara generasi muda;

3.            menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang.

1.            Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:

1.              merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)

2.              perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat  sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)

3.              perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi

4.              e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

5.              berdasarkan logika qiyas aulawi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba

6.              pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

7.              merokok ecigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifz ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifz al-mal).

8.              merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,

2.            Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6)

3.            Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)

4.            Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.

Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e-cigarette tersebut adalah : 

1.              Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

2.              Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

3.              Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

4.              Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( Electronic Nicotine Delivery System) ENNDS   ( Eectronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP  ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

Oleh : Rambat Nur Hanadi

Kabid Tabligh PK. IMM Muhammad Abduh

Posting Komentar untuk " Penguatan Ideologi Dan Manhaj Tarjih Kader Muhammadiyah"